Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat pemahaman pelaku UMKM terhadap tingkat kepatuhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di gedung Kenari Baru yang memiliki peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan penyebaran kuesioner. Sampel dari penelitian ini berjumlah 33 pelaku UMKM. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik nonprobabilitas Analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear sederhana. Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini menunjukkan adanya hubungan positif antara pemahaman pelaku UMKM dengan kepatuhan pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013. Semakin tinggi tingkat pemahaman pelaku UMKM maka tingkat kepatuhan pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 juga akan semakin tinggi. Hasil dari penelitian penulis juga menunjukkan bahwa selain tingkat pemahaman pelaku UMKM, ada faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam melaksanakan PP No. 46 Tahun 2013. |