Salah satu penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai proyek pemerintah berasal dari Pajak Penghasilan. Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan PPh yang benar dapat membuat penerimaan pajak sesuai. Objek dari penelitian ini adalah PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan mengakses web dan situs terkait. Dalam penelitian ini kegiatan yang dilakukan adalah mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menganilisis rekonsiliasi fiskal dan perpajakan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Hasil dari penilitian ini adalah rekonsiliasi fiskal PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk sudah sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp 3.546.975 dan 3.951.416. |