Pendapatan yang diterima Indonesia diperoleh tidak hanya dari dalam negeri saja, tapi diperoleh juga dari luar negeri. Untuk pendapatan dari dalam negeri, hampir seluruh pendapatan Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Untuk dunia usaha, wajib memenuhi semua kewajiban perpajakannya yang umumnya adalah pajak pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan pasal 21. Perpajakan yang tepat perlu mendapat perhatian semua wajib pajak, mencakup perhitungan, penyetoran dan pelaporan. Perhitungan PPh Badan berdasarkan laporan keuangan yang disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan yang kemudian dilakukan koreksi fiskal |