Penerimaan cukai selama tahun 2013 metebihi anggaran yang ditetapkan ikut menyumbang penerimaan pajak untuk pembangunan negara yang di satu sisi menunjukkan konsumsi cukai di Indonesia meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, penindakan, serta akibat dari penindakan yaitu pemberian sanksi yang dilakukan KPPBC TMP A Jakarta terhadap penjual eceran tahun 2013, dan mengetahui kendala serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penulis menggunakan jenis data primer dengan teknik wawancara dan sekunder dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Berdasarkan penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa KPPBC TMP A Jakarta telah melakukan tata cara pengawasan, penindakan dan pemberian sanksi cukai MMEA yang sesuai dengan Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan Peraturan DJBC P-53/BC/2010 dan untuk penjual eceran sebagai wajib pajak dianggap patuh karena selama tahun 2013 dengan total 572 Penjual Eceran yang terdaftar di KPPBC TMP A Jakarta dari tahun 2009, terhitung yang melakukan pelanggaran adalah 10 wajib pajak. Kendala yang dihadapi KPPBC TMP A Jakarta salah satunya yaitu kurangnya petugas dalam melakukan pengawasan terhadap banyaknya Penjual Eceran yang terdaftar dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengawasan terhadap Penjual Eceran yang diduga terkalt pelanggaran. |