Dalam setiap perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan setiap perusahaan melaporkan laporan keuangannya yang telah di audit oleh pihak ketiga yaitu auditor eksternal yang independen. Auditor eksternal berasal dari berbagai kantor akuntan publik di mana setiap kantor akuntan publik memiliki auditor yang independen. Perusahaan yang menentukan pilihan terhadap kantor akuntan publik mana yang akan digunakan dalam mengaudit perusahaannya agar mendapatkan kualitas audit yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh mandatory audit firm rotation dan independensi auditor terhadap kualitas audit. Dalam penelitian ini mandatory audit firm rotation diukur melalui rotasi KAP yang digunakan oleh perusahaan melalui dummy variable untuk perusahaan yang melakukan rotasi KAP secara mandatory atau voluntary. Selanjutnya untuk independensi auditor diukur melalui lamanya masa kontrak KAP yang sama di dalam perusahaan. Kualitas Audit dilihat dari besarnya discretionary accrual. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan non keuangan dan perbankan yang terdaftar di BEI pada periode 2009 sampai dengan 2013. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 508 sampel. Model penelitian ini menguji pengaruh mandatory audit firm rotation dan independensi auditor terhadap kualitas audit. Model penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda dengan nilai signifikansi ditetapkan sebesar 5%. Hasil uji hipotesis pertama menunjukkan bahwa mandatory audit firm rotation tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Hasil uji hipotesis yang kedua menunjukkan hasil bahwa independensi auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. |