Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:16 WIB
Detail
ArtikelLembaga Peradilan, Kualitas Profesional Dalam Proses Pembaruan Dan Konsekuensi Terhadap Pencederaan Etika Profesi  
Oleh: Supandi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 298 (Sep. 2010), page 35-48.
Topik: Kekuasaan kehakiman; kekuasaan lembaga peradilan; kedudukan Mahkamah Agung.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKekuasaan lembaga peradilan di Indonesia, secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu pemegang kekuasaan negara di bidang yudikatif, yang merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam pasal Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) yang menentukan bahwa: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)