Anda belum login :: 11 Mar 2025 12:05 WIB
Detail
JurnalWarta Perundang-undangan vol. 22 no. 169 (May 2015)
Bibliografi
Topik: HUKUM; UNDANG-UNDANG; undang-undang; laporan keuangan; peraturan daerah; peraturan nasional; peraturan pemerintah; berita; warta; W80
Bahasa: (ID )    ISSN: 2089-7588    Year:: 2015    Bulan: 05    Edisi: 26 Mei 2015    
Penerbit: Antara (Lembaga Kantor Berita Nasional)
Jenis: Bulletin/Magazine
[Lihat daftar eksemplar jurnal Warta Perundang-undangan]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PP RI No. 2 Tahun 2015), halaman A1-A17
  2. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PP RI No.4 Tahun 2015), halaman A18-A23
  3. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (PERPRES RI No. 38 Tahun 2015), halaman B1-B5
  4. Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Permen Keuangan No. 33/PMK.07/2015), halaman G1-G2
  5. Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015), halaman J1-J8
  6. Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung (Permen Perhubungan No. 24 Tahun 2015), halaman P1-P15
  7. Mewujudkan Papua Yang Damai, halaman 05-07
  8. Menyongsong Kebebasan Pers di Papua, halaman 08-10
  9. Mencari Para Penyeleksi Pimpinan Lembaga Dewa, halaman 11-12
  10. Pembentukan Pansel Capim KPK Lebih Cepat Lebih Baik, halaman 14-16
  11. Bupati Harris Realisasikan "Pahlawan Terang", halaman 17-19
  12. Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Percepat Pembangunan Infrastruktur, halaman 25-27
  13. Hindari Intervensi Penggunaan Keuangan Daerah, halaman 28-29

 Edit Artikel
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)