Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Inkonsistensi Perlakuan Pajak atas Biaya Promosi
Oleh:
Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 15 (2010)
,
page 54.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Promosi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pembebanan biaya promosi sebagai deductible expense dalam laporan keuangan fiskal peusahaan sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 02/PMK.03/2010 yang menggantikan PMK Nomor:104/PMK.03/2009. Namun demikian, masih ada saja inkonsistensi aturan pada perlakuan perpajakannya. Dalam praktik, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)