Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:16 WIB
Detail
ArtikelInkonsistensi Perlakuan Pajak atas Biaya Promosi  
Oleh: Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 15 (2010), page 54.
Topik: Pajak Penghasilan; Promosi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembebanan biaya promosi sebagai deductible expense dalam laporan keuangan fiskal peusahaan sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 02/PMK.03/2010 yang menggantikan PMK Nomor:104/PMK.03/2009. Namun demikian, masih ada saja inkonsistensi aturan pada perlakuan perpajakannya. Dalam praktik, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)