Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:04 WIB
Detail
ArtikelHarta Kujual, Untung Kucatat  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 15 (2010), page 42.
Topik: Pajak Penghasilan; Harta
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenjual harta perusahaan bukanlah sebuah aktivitas rutin. Walhasil pencatatan di laporan keuangannya juga tidak selalu muncul. Meski demikian, pajak tetap memberi perhatian khusus dengan mengatur patokan saat mana aktivitas ini dianggap "menguntungkan". Dampak ekonomis dari aktivitas menjual atau mengalihkan harta, apa pun bentuknya, ibarat dua sisi mata uang. Pemilik harta bisa untung atau rugi. Break event point alias tidak untung atau rugi bisa juga terjadi, tetapi relatif jarang. Umumnya, rumus dalam menjual harta adalah jangan sampai menderita rugi. Empunya harta mana pun, terlebih para pelaku bisnis, sudah pasti menginginkan agar harta yang dilepasnya menghasilkan keuntungan, meski tidak besar. Dalam kacamata pajak, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta itu, adalah salah satu Objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf UU PPh tidak memberikan (membatasi) definisi harta. Sehingga, bisa dikatakan bahwa harta-harta yang sudah dikenal secara umum-seperti harta berwujud maupun harta tidak berwujud, harta bergerak maupun tidak bergerak-apabila dijual atau dialihkan, aspek PPh-nya masuk dalam kategori pasal ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)