Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-Filing terhadap tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan masalah-masalah yang timbul karena penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing dan upaya mengatasinya. Dalam mengatasi masalah pemeriksaan pajak penulis menggunakan metode studi kasus. Data diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen melalui observasi dan wawancara mendaiam dengan pihak yang terkait langsung dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Data yang diperoleh merupakan data primer yaitu Data Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing periode bulan Januari-April 2013 dan 2014 dan Data Rencana dan Penerimaan KPP Pratama Jakarta Senen Per Jenis Pajak Tahun 2011-2013 Hasil penghitungan kepatuhan dari segi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi non e-Filing dengan yang menggunakan e-Filing, dimana periode bulan Januari-April tahun 2013 mempunyai kepatuhan sebesar 8,28%. Sedangkan periode bulan Januari-April tahun 2014 kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengalami kenaikan, yaitu menjadi 13,81%. Berdasarkan data tersebut pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing membuat kepatuhan naik sebesar 5,53%, hal ini mencerminkan Wajib Pajak lebih patuh dengan adanya e-Filing. Di samping itu, sulitnya menggunakan aplikasi e-Filing dan masalah yang terkait dengan perangkat komputer (internet, virus, hacker) merupakan hambatan daiam penggunaan aplikasi e-Filing. Namun, hal ini tidak menghalangi meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena dengan aplikasi e-Filing Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi semakin bertambah jumlahnya. |