Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mengulik Gratifikasi Berbandrol PPN
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 15 (2010)
,
page 16.
Topik:
Gratifikasi
;
PPN
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UUPPN) menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang dan atau jasa adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Jika tidak, maka seharusnya tidak terutang. Nah, bagaimana dengan pemberian gratifikasi berbentuk Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP)? Dari segi makna, istilah gratifikasi bisa memiliki banyak arti. Bila dilihat dari asal katanya, yaitu gratitude, gratifikasi dapat diartikan sebagai ungkapan terima kasih. Oleh karena itu, di lapangan gratifikasi sering digunakan untuk menyebut pemberian kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan manfaat (benefit) kepada pihak pemberian gratifikasi. Di masyarakat kita, istilah gratifikasi sering dikait-kaitkan dengan pemberian dari seseorang atau suatu perusahaan kepada pejabat pemerintah terkait dengan manfaat (benefit) yang diperoleh pihak pemberi gratifikasi melalui keputusan yang dikeluarkan pejabat tersebut. Pemberian gratifikasi semacam ini dilarang oleh pemerintah, bahkan dimasukkan dalam tindakan pidana karena dianggap suap. Namun, ada pula pihak yang mengartikan gratifikasi secara lebih luas, yaitu sebagai pemberian kepada suatu pihak, tanpa ada maksud apapun dari pemberinya kepada penerimanya. Dengan kata lain, gratifikasi di sini dianggap seperti bagian dari imbalan, hadiah, bonus, natura atau sumbangan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)