Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu Pajak Penghasilan yang dalam perhitungannya dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini pemberi kerja atau dengan kata lain dilakukan bukan oleh Wajib Pajak sendiri. Hal ini tentunya membuat peluang kesalahan dalam perhitungannya lebih besar, dibandingkan apabila perhitungannya dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Objek penelitian adalah PT Indo Abadi, yang merupakan perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 24 orang, dimana perhitungan PPh Pasal 21 atas karyawannya tersebut dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan korelasinya dengan SPT Tahunan Badan telah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh PT Indo. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara umum perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada PT Indo Abadi telah sesuai dengan peraturan perpajakan, akan tetapi masih terdapat beberapa ketidak tepatan pada pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 PT Indo Abad tahun 2013.Kesalahan tersebut menyebabkan PT Indo Abadi mengalami kelebihan bayar PPh pasal 21 atas pegawai tetap perusahaan sebesar Rp26.250,00. |