PT Arloji Indonesia yang merupakan objek penelitian skripsi dari penulis, adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan khususnya jam tangan. Perusahaan juga menyediakan jasa servis atas jam tangan. Hal ini menyebabkan perusahaan memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Badannya, dimana perusahaan diberikan tanggung jawab untuk menentukan besarnya pajak terutang serta menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan pada PT Arloji Indonesia untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badannya dengan benar, serta menganalisa faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi timbulnya perbedaan antara laba kena pajak menurut Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal. Analisis ini dilakukan dengan menerapkan peraturan perpajakan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, terakhir merupakan perubahan keempat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam melakukan penghitungan fiskal atas laporan keuangan komersial perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar PT Arloji Indonesia telah melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badannya dengan benar. |