Sistem Self Assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib Pajak yang patuh akan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memahami cara menghitung, membayar, mengisi SPT serta melaporkannya ke kantor pajak. Penelitian yang dilakukan pada KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan mengambil sampel 100 responden Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan menggunakan analisis regresi linier sederhana, menunjukkan bahwa pemahaman Self Assessment System dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak sangat tinggi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pemahaman Self Assessment System berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 41,7% atau dengan kata lain, 58,3% ditentukan oleh faktor lain. |