Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:56 WIB
Detail
ArtikelPenolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Dengan Dasar Kepentingan Umum Sudut Pandang China, Hong Kong dan Indonesia  
Oleh: Hutabarat, Samuel M.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 9 no. 01 (Jan. 2009), page 58-65.
Topik: Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing; JABFUNG-SAMH-2019
Fulltext: Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing_. GLORIA JURID - text plus cover.pdf (11.32MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.6
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonvensi New York memberikan beberapa alasan untuk menolak pelaksanaan dari putusan arbitrase asing. Salah satu dari dua alasan yang disediakan Konvensi New York yaitu mengenai ketertiban umum. Perbedaan penafsiran dari ketertiban umum diantara lembaga peradilan dari Negar-negara dapat menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan terhadap suatu putusan arbitrase asing, sehingga mengakibatkan hilangnya kekuatan dan efektivitas dari adanya Konvensi New York tersebut. China, Hong Kong dan Indonesia adalah negara-negara yang mengadopsi Konvensi New York senagai bagian dari hukum domestik masing-masing negara. Pengakuan terhadap Konvensi New York tersebut memberikan hak kepada lembaga peradilan dari masing-masing negara untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Beberapa contoh kasus telah membuktikan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketertiban umum yang berakibat pada ketidakpastian pelaksanaan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)