Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Dengan Dasar Kepentingan Umum Sudut Pandang China, Hong Kong dan Indonesia
Oleh:
Hutabarat, Samuel M.P.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 9 no. 01 (Jan. 2009)
,
page 58-65.
Topik:
Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
;
JABFUNG-SAMH-2019
Fulltext:
Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing_. GLORIA JURID - text plus cover.pdf
(11.32MB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.6
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konvensi New York memberikan beberapa alasan untuk menolak pelaksanaan dari putusan arbitrase asing. Salah satu dari dua alasan yang disediakan Konvensi New York yaitu mengenai ketertiban umum. Perbedaan penafsiran dari ketertiban umum diantara lembaga peradilan dari Negar-negara dapat menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan terhadap suatu putusan arbitrase asing, sehingga mengakibatkan hilangnya kekuatan dan efektivitas dari adanya Konvensi New York tersebut. China, Hong Kong dan Indonesia adalah negara-negara yang mengadopsi Konvensi New York senagai bagian dari hukum domestik masing-masing negara. Pengakuan terhadap Konvensi New York tersebut memberikan hak kepada lembaga peradilan dari masing-masing negara untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum. Beberapa contoh kasus telah membuktikan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketertiban umum yang berakibat pada ketidakpastian pelaksanaan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)