Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:08 WIB
Detail
ArtikelPidana Tutupan Dalam Hukum Pidana Indonesia  
Oleh: Nugroho, F.H Edy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 9 no. 01 (Jan. 2009), page 47-57.
Topik: Pidana Tutupan
Fulltext: Nugroho, F.H Edy (Ros).pdf (942.1KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.6
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPidana tutupan adalah salah satu pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia, yang mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946. Diantara pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan denda), pidana tutupan merupakan pidana yang jarang dijatuhkan. Pidana tutupan merupakan pidana alternatif terhadap pidana penjara, khususnya bagi pelaku delik politik. Pada umumnya pelaku delik politik didorong oleh adanya maksud yang patut dihormati.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)