Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:10 WIB
Detail
ArtikelHak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Dari Kekerasan Psikis  
Oleh: Paska, Anastasia Ayu
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 9 no. 01 (Jan. 2009), page 12-20.
Topik: Hak Asasi Anak; Perlindungan; Kekerasan Psikis
Fulltext: Paska, Anastasia Ayu(Ros).pdf (434.76KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.6
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHak asasi adalah hak bersifat universal dan melekat pada diri setiap orang tanpa kecuali. Hak ini telah dimulai sejak seseorang dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Seorang anak, sebagai juga seorang manusia, tidak luput dari adanya hak asasi yang melekat padanya, namun demikian seringkali karena posisinya yang lemah sehingga menjadikan perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi seorang anak harus dilakukan oleh orang lain. Hal ini dikarenakan, seorang anak belum sadar akan apa yang menjadi hak asasinya, di tambah lagi sekalipun ia sudah menyadari bahwa hak asasinya telah terancam, namun ia tidak mampu untuk mempertahankannya sendiri. Perlindungan terhadap hak asasi anak, salah satunya adalah perlindungan terhadap kekerasan psikis, yang sering terjadi namun sering pula tidak disadari keadaannya. Dampak terhadap kekerasan psikis yang dilakukan terhadap anak, dapat menimbulkan efek yang tidak hanya bertahan saat kejadian kekerasan itu saja, tapi dapat mempengaruhi kejiwaan anak tersebut dimasa mendatang, saat pertumbuhan hingga dewasa. Salah satu kekerasan psikis yang sering terjadi pada anak adalah bullying, yaitu perbuatan seperti caci maki, hinaan dari orang tuanya, teman maupun masyarakat sekitar. Menyadari akan dampak besar terhadap anak yang mengalami kekerasan psikis, maka disusunlah berbagai peraturan baik nasional maupun internasional, sebagai dasar perlindungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)