Dalam penelitian ini Penulis ingin membahas mengenai kepatuhan pemilik usaha jasa bengkel di wilayah Jakarta Utara dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis dilakukan dengan menganalisa kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak (Commitment), ketidakpercayaan Wajib Pajak terhadap Fiskus sebagai pengelola dan pemungut pajak (Resistance), keinginan Wajib Pajak untuk menghindari aturan pajak (Game Playing) yang berdasarkan hasil yang diperoleh dari kuesioner yang dibagikan kepada Pemilik usaha jasa bengkel mobil. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari uji validitas, uji reliabilitas, uji regresi linear berganda. Dari hasil pengujian diketahui bahwa variabel Commitment berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Orang pribadi. Variabel Resistance dan Game Playing tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. |