Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2014 yang mulai terhitung pada 01 April 2014, menyebabkan kenaikan tarif pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor. Tarif PPnBM yang paling signifikan kenaikannya adalah menurut Pasal 2 Ayat 8, sehingga menarik untuk diteliti apakah kenaikan tarif PPnBM ini berpengaruh pada tingkat penjualan dan harga jual kendaraan bermotor. Data tingkat penjualan kendaraan bermotor yang digunakan adalah data dari tahun 2010 sampai September 2014, sedangkan untuk harga jual adalah harga jual kendaraan bermotor dari tahun 2012 sampai tahun 2014. Hasil dari penelitian pada tingkat penjualan kendaraan bermotor menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPnBM terhadap tingkat penjualan tidak berpengaruh dan terhadap harga jual kendaraan bermotor berpengaruh. |