Semua orang pasti akan mengalami kematian dan setiap kematian pastilah mengakibatkan risiko bagi yang ditinggalkan. Oleh karena itu, muncullah pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi jiwa, dimana perusahaan ini berperan sebagai pihak penanggung risiko yang akan dialami oleh orang-orang yang telah membayarkan sejumlah premi atau sejumlah uang kepada perusahaan asuransi jiwa itu sendiri. Alasan peneliti memilih PT MINDO dikarenakan peneliti ingin melihat apakah PT. MINDO telah melakukan pencatatan akuntansi asuransi jiwa yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa yang berlaku. Dalam penelitian ini, data diperoleh peneliti melalui wawancara secara mendalam kepada pihak-pihak menangani atau melakukan pencatatan akuntansi PT. MINDO. Objek penelitian ini memaparkan bagaimana perlakuan akuntansi dari tahap mulai menerima premi walaupun polis belum diterbitkan hingga pencatatan klaim dari nasabah kepada perusahaan. |