Dalam menentukan besarnya PPh kurang atau lebih bayar, PT Surya Jaya harus menghitung besarnya laba fiskal. Laba fiskal diperoleh dari laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi sehingga menjadi laporan keuangan fiskal. Setelah mendapatkan laba fiskal, perusahaan dapat menghitung PPh terhutang. PPh kurang atau lebih bayar diperoleh dari selisih antara PPh terhutang dengan kredit pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan serta biaya menurut akuntansi dan pajak. Kedua hal tersebut mengakibatkan perbedaan hasil laba yang diperoleh. Untuk kepentingan perpajakan, laba secara fiskal yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh badan. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Surya Jaya dalam menghitung PPh Pasal 25/29 yang terutang serta untuk mengetahui apakah perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Surya Jaya dalam menghitung PPh Pasal 25/29 yang terutang telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dibuat oleh perusahaan belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketidaksesuaian itu mengakibatkan selisih koreksi positif sebesar Rp 218.154.558,00 dan selisih perhitungan PPh kurang bayar sebesar Rp 54.538.500,00 |