Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:07 WIB
Detail
BukuAnalisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Rangka Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pada Pt Surya Jaya Tahun Pajak 2012
Bibliografi
Author: FRANSISKUS, SAMUEL ; Natalius (Advisor)
Topik: Pajak; Rekonsiliasi Fiskal; Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25/29; PT Surya Jaya Tahun Pajak 2012
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Samuel Fransiskus's Undergraduate Theses.pdf (1.23MB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6163
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam menentukan besarnya PPh kurang atau lebih bayar, PT Surya Jaya harus menghitung besarnya laba fiskal. Laba fiskal diperoleh dari laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi sehingga menjadi laporan keuangan fiskal. Setelah mendapatkan laba fiskal, perusahaan dapat menghitung PPh terhutang. PPh kurang atau lebih bayar diperoleh dari selisih antara PPh terhutang dengan kredit pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan serta biaya menurut akuntansi dan pajak. Kedua hal tersebut mengakibatkan perbedaan hasil laba yang diperoleh. Untuk kepentingan perpajakan, laba secara fiskal yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh badan. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Surya
Jaya dalam menghitung PPh Pasal 25/29 yang terutang serta untuk mengetahui apakah perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Surya Jaya dalam menghitung PPh Pasal 25/29 yang terutang telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dibuat oleh perusahaan belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketidaksesuaian itu mengakibatkan selisih koreksi positif
sebesar Rp 218.154.558,00 dan selisih perhitungan PPh kurang bayar
sebesar Rp 54.538.500,00
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)