Rekonsiliasi adalah proses menyesuaikan laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal untuk pelaporan pajak. Dalam rekonsiliasi fiskal, perusahaan beracuan atas Undang-Undang perpajakan. Namun banyak perusahaan belum menerapkan Undang-Undang perpajakannya secara benar. Maka peneliti membahas mengenai koreksi fiskal pada rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT Abadi Sentosa, untuk menentukan PPh terutang dan PPh yang dibayar perusahaan sudah sesuai Undang-undang Perpajakan. PT Abadi Sentosa merupakan produsen drymortar di Indonesia. Produk PT Abadi Sentosa digunakan di proyek-proyek sektor komersial dan berkembang dengan memperluas pasar ke sektor perumahan real estate. Dalam menentukan PPh terhutang dan PPh yang masih harus dibayar PT Abadi Sentosa, perusahaan melakukan koreksi fiskal dalam perhitungan laba-rugi dari pendapatan dan beban yang diterima atau dikeluarkan perusahaan dengan beracuan pada Undang-Undang perpajakan. Penulis meneliti laporan keuangan fiskal PT Abadi Sentosa. Dalam penelitian, penulis menemukan beberapa beban, biaya tidak langsung, dan pendapatan belum seluruhnya sesuai peraturan perpajakan, sehingga laporan laba rugi fiskal perusahaan menjadi lebih kecil. Hal ini mengakibatkan PPh terhutang menjadi lebih kecil, dan PPh yang masih harus dibayar menjadi kelebihan. PT Abadi Sentosa harus teliti dalam memahami Undang-Undang perpajakan yang berlaku, agar PT Abadi Sentosa dapat menyetorkan pajak dengan jumlah yang benar. |