Pajak merupakan pendapatan yang sangat potensial bagi pembiayaan negara. Diperlukan upaya maksimal dalam mengamankan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui tindakan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai dengan proses menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (self assessment system). Dalam proses self assessment diperlukan adanya pengawasan terhadap pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maka dilakukan proses pengawasan yang meliputi: penyuluhan, pelayanan, pemantauan, penelitian, dan pemeriksaan. Obyek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih sangat rendah dari tahun 2012 sampai tahun 2013, yaitu kurang dari 50%, hal tersebut disebabkan oleh masih banyaknya Wajib Pajak yang belum menyadari kewajiban perpajakannya dan kinerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua yang belum optimal. |