Pajak merupakan instrumen penting pembiayaan negara. Penagihan pajak merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan untuk mencairkan tunggakan pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan pajak dimulai dengan himbauan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Apabila himbauan tersebut belum berhasil, dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, hingga pelaksanaan Lelang. Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. Periode yang diteliti adalah 2(dua) tahun, yaitu tahun 2011 dan 2012. Hasil penelitian menunjukan jumlah tunggakan pajak mengalami penurunan di akhir tahun 2012. Meski demikian, kegiatan penagihan aktif yang dilakukan masih belum efektif sehingga kontribusi yang diberikan untuk meningkatkan penerimaan pajak masih sedikit. |