Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:23 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Terhadap Tindakan Mutilasi Lagu yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga Tanpa Sepengetahuan Pencipta Ditinjau dari Hak Moral yang Dimiliki Oleh Pencipta
Bibliografi
Author: BENFAYZA, ISHA ; Imam, Wienarsih (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Perlindungan Hak Cipta; Tindakan Mutilasi Lagu
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Isha Benfayza's Undergraduate Theses.pdf (2.38MB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3956
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hak cipta terkandung hak ekonomi dan hak moral yang kedua-duanya harus dilindungi namun dalam praktik sering terjadi penyalahgunaan yang memungkinkan seseorang untuk memilikinya dan mengeksploitasinya sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan ekonomi, salah satu bentuk penyalahgunaan dari hak cipta adalah penggunaan karya intelektual seseorang dalam bentuk lagu lalu mengemas dan memotong atau “memutilasi” lagu tersebut hingga menjadi bentuk yang lain seperti ringtone maupun Nada Sambung Pribadi (NSP). Mutilasi lagu dapat terjadi melalui penyalahgunaan perjanjian lisensi antara pencipta (Dodo Zakaria) dan penerima lisensi tersebut (PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia) yang mengakibatkan timbulnya permasalahan. Bagaimana akibat hukumnya apabila penyalahgunaan perjanjian lisensi tersebut dilakukan? Sanksi apa yang dapat diberikan terhadap penyalahgunaan tersebut? Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian juridis normatif, metode pengumpulan data lapangan dan kepustakaan. Dalam kasus ini PT Sony melakukan penyalahgunaan karena memberikan lisensi kepada pihak ketiga (PT Telekomunikasi Selular) tanpa izin dari Dodo Zakaria sehingga melanggar Hak Moral atas lagu ciptaan Dodo Zakaria sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akibat dilanggarnya Pasal tersebut maka PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia dan PT Telkomsel terkena sanksi gugatan untuk membayar ganti rugi, dan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)