Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Tindakan Mutilasi Lagu yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga Tanpa Sepengetahuan Pencipta Ditinjau dari Hak Moral yang Dimiliki Oleh Pencipta
Bibliografi
Author:
BENFAYZA, ISHA
;
Imam, Wienarsih
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Perlindungan Hak Cipta
;
Tindakan Mutilasi Lagu
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Isha Benfayza's Undergraduate Theses.pdf
(2.38MB;
24 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3956
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hak cipta terkandung hak ekonomi dan hak moral yang kedua-duanya harus dilindungi namun dalam praktik sering terjadi penyalahgunaan yang memungkinkan seseorang untuk memilikinya dan mengeksploitasinya sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan ekonomi, salah satu bentuk penyalahgunaan dari hak cipta adalah penggunaan karya intelektual seseorang dalam bentuk lagu lalu mengemas dan memotong atau “memutilasi” lagu tersebut hingga menjadi bentuk yang lain seperti ringtone maupun Nada Sambung Pribadi (NSP). Mutilasi lagu dapat terjadi melalui penyalahgunaan perjanjian lisensi antara pencipta (Dodo Zakaria) dan penerima lisensi tersebut (PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia) yang mengakibatkan timbulnya permasalahan. Bagaimana akibat hukumnya apabila penyalahgunaan perjanjian lisensi tersebut dilakukan? Sanksi apa yang dapat diberikan terhadap penyalahgunaan tersebut? Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian juridis normatif, metode pengumpulan data lapangan dan kepustakaan. Dalam kasus ini PT Sony melakukan penyalahgunaan karena memberikan lisensi kepada pihak ketiga (PT Telekomunikasi Selular) tanpa izin dari Dodo Zakaria sehingga melanggar Hak Moral atas lagu ciptaan Dodo Zakaria sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akibat dilanggarnya Pasal tersebut maka PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia dan PT Telkomsel terkena sanksi gugatan untuk membayar ganti rugi, dan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)