Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:20 WIB
Detail
BukuAnalisa Hukum Pembatalan Merek Ditinjau Dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 (Merek FOREVER 21 ASING & Merek FOREVER 21 LOKAL)
Bibliografi
Author: RINIKA, DESSY CHRISTINA ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Pembatalan Merek; Merek Terkenal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3955
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai menarik perhatian sejak Putaran Uruguay yang diselenggarakan pada tahun 1994 menghasilkan Final Act. Pemahaman tentang HKI di setiap negara tidak sama dan seringkali meminta penyesuaian sebagai akibat dari berkembang dengan pesatnya proses globalisasi. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Merek (trademark) merupakan salah satu objek penting yang mempengaruhi persaingan di dalam perdagangan. Sehingga pendaftaran merek juga menjadi hal yang utama yang perlu dilakukan oleh setiap pengusaha agar dapat menerima perlindungan hukum. Di Indonesia, sudah mempunyai Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang secara garis besar mengatur segala proses bagaimana merek bisa didaftarakan dan lain sebagainya. Namun, tidak dipungkiri bahwa masih sering terjadi masalah di dalam pendaftaran merek yang melanggar ketertiban umum. Dan hal tersebut juga terjadi pada kasus FOREVER 21. Jadi pada kasus ini, ternyata pendaftaran merek FOREVER 21 dengan kelas 25 milik pihak lokal mempunyai persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek FOREVER 21 milik pihak asing atau pemilik sesungguhnya. FOREVER 21 ini adalah merek terkenal yang bergerak pada bidang fashion Atas dasar latar belakang tersebut, maka timbul pokok permasalahan sebagai berikut, mengapa merek perlu dilindungi oleh hukum ? dan mengapa sertifikat Merek FOREVER 21 pihak LOKAL yang terdaftar dapat dibatalkan ? Penulis terhadap kedua rumusan masalah di atas menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan analisis data untuk dapat membantu penulis di dalam pencarian jalan keluar atau solusi. Sehingga kesimpulan daripada kasus di atas sebagai berikut: merek adalah sebagai hak milik intelektual di bidang kekayaan industri, merek merupakan objek HKI, bersifat komersial, dan hak yang terdapat pada merek itu dapat dialihkan ke pihak lain dengan cara pemberian lisensi. Sehingga ketika pemilik asli merek Forever 21 (asing) merasa sangat keberatan apabila ada pihak lain yang dengan sengaja mendaftarkan merek yang sama dan pada kelas yang sama tanpa adanya itikad baik, maka pembatalan merek dapat dijadikan sebagai salah satu alasan bagi Pihak Forever 21 (asing) untuk membatalkan merek pihak lokal yang telah tercata di daftar umum merek.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)