Penanaman modal mempunyai peran yang penting bagi kelangsungan hidup pembangunan ekonomi Indonesia terutama industri migas. Industri migas dalam sebuah negara merupakan industri yang sangat essensial bagi kelangsungan perekonomian sebuah negara. Karena hal ini pemerintah membuka peluang bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam rangka pembangunan, terutama di bidang migas. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Indonesia hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para investor migas yang menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat industri migas mempunyai resiko yang sangat tinggi dalam pelaksanaannya. Pokok permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah pertama, bagaimana perlindungan hukum investor Asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia dari segi hukum penanaman modal. Kedua, bagaimana perlindungan hukum dari segi kontraktualnya. Berdasarkan uraian peraturan hukum yang berlaku, dalam setiap kegiatan penanaman modal yang dilakukan investor asing di Indonesia terdapat jaminan perlindungan hukum baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun aturan-aturan yang berlaku di tingkat Internasional. Begitu pula dalam hal kaitannya investor asing sebagai kontraktor kontrak kerja sama migas, bahwa dalam setiap kegiatan penanaman modal yang dilakukan investor asing, secara kontraktual memperoleh perlindungan yang menjadi hak-haknya berdasarkan asas-asas kontrak yang berlaku, dalam hal ini asas pacta sunt servanda lah merupakan asas essensial yang menjadi dasar suatu kontrak kerja sama. Selanjutnya, pentingnya pencantuman klausul renegosiasi dalam kontrak untuk mengatasi suatu permasalahan yang datang ketika kegiatan penanaman modal berlangsung. |