Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:26 WIB
Detail
Buku"Tata Kelola Penanganan Pengaduan Konsumen Produk Halal" (Studi Penyedian Pangan Olahan Halal Pada Restoran Seafood Pondok Sedap Malam Jakarta Utara)
Bibliografi
Author: WAHYUNADI, TIFANNY SATRIO ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Penanganan Pengaduan; Konsumen Produk Halal; Restoran Seafood
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tifanny Satrio Wahyunadi's Undergraduate Theses.pdf (1.01MB; 74 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3953
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman sekarang ini kebutuhan akan produk pangan yang memenuhi syariat islam yang telah ditentukan kehalalan suatu produk tersebut menjadi kajian penting untuk masyarakat. Dengan adanya bahan pangan olahan tidak halal seperti arak merah dan minyak babi pada restoran seafood dapat meresahkan masyarakat khususnya konsumen muslim, karena arak merupakan bahan yang mempunyai kandungan alkohol di dalamnya. Hal tersebut dapat dikategorikan haram, dan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu larangan pelaku usaha yang tidak memproduksi barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal. Terkait dengan adanya bahan pangan olahan tidak halal pada restoran seafood, maka sebagai pihak yang dirugikan seperti konsumen muslim harus dapat perlindungan karena dapat menimbulkan dampak negative kepada konsumen muslim yang mempunyai kewajiban untuk mengkonsumsi makanan halal. Diperlukan peran pemerintah untuk membuat ketentuan yang mewajibkan restoran untuk memberikan infomasi bahwa bahan pangan yang diproduksi merupakan pangan yang halal ataupun tidak halal. Pada penelitian ini, penulis mengambil pelitian di Restoran Seafood Pondok Sedap Malam di Jakarta Utara, pihak manager restoran telah melakukan upaya untuk melindungi konsumen muslim dengan dapat dipastikannya bahan pangan olahan yang digunakan merupakan bahan pangan yang halal, seperti pengawasan yang dilakukan secara langsung, kegiatan berproduksi secara terbuka dan dapat dilihat langsung oleh konsumen, bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan merupakan bahan yang halal. Tetapi pihak restoran tidak membuat sertifikat dan label halal sebagai informasi kepada konsumen muslim, karena pihak restoran menganggap pembuatan sertifikat terlalu rumit dan mempunyai ketakutan bahwa resep yang dimiliki restoran terbongkar oleh pihak pengawas sertifikasi halal. Apabila terbukti memakai bahan pangan olahan tidak halal, Pihak restoran bersedia untuk menyelesaikan perkare tersebut dengan jalur muswarah. Dilihat dari hal-hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Restoran Pondok Sedap Malam dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen sudah berjalan dengan baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)