Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Bekasi Dengan PT. HASANA DAMAI PUTRA, Dalam Pemanfaatan Lahan Fasilitas Sosial, Untuk Pembangunan Pasar TRADISIONAL FAMILY MART Di Bekasi (Tinjauan Yuridis berkaitan dengan Prinsip-Prinsip Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Bibliografi
Author:
PRIMASAKTI, JUSTITIA MEDICA
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Perjanjian Kerjasama
;
Pemanfaatan Tanah
;
Pembangunan Pasar Tradisional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050248-Justitia.pdf
(227.74KB;
65 download
)
3.pdf
(509.76KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3952
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian kerjasama terdapat dalam penafsiran Pasal 3 huruf b jis Pasal 5 dan Pasal 6 dari Perjanjian kerjasama Nomor 129 Tahun 2009 tentang Perjanjian Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dibawah Penguasaaan Pemerintah Kota Bekasi. Penelitian ini penting dilakukan sebagai kajian ilmu hukum, untuk dapat menentukan dalam hal-hal apa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sehingga dimungkinkan untuk menjadikan sebab pemutusan perjanjian. didalam tulisan ini penulis akan melakukan kajian terhadap perjanjian kerjasama tersebut, terutama penafsiran terhadap Pasal 3 huruf b jo Pasal 5 jis Pasal 6 dari Perjanjian kerjasama Nomor 129 Tahun 2009 tentang Perjanjian Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dibawah Penguasaaan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, kesimpulannya adalah pengakhiran perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi atas dasar wanprestasi dinilai mempunyai keabsahan hukum. Karena dalam hukum Indonesia, mengakhiri perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir harus mendapatkan izin dari pengadilan yang mempunyai jurisdiksi atas pelaksanaan perjanjian tersebut, dimaksudkan untuk melindungi pihak yang lemah. Akan tetapi pasal ini dapat dikesampingkan oleh para pihak dalam perjanjian. Hal ini terlihat dari Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan pengakhiran kerjsama secra sepihak, sehingga Pemerintah Kota Bekasi dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)