Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:09 WIB
Detail
BukuPengawasan Hakim Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar RI 1945 Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Indonesia Pasca Judicial Review
Bibliografi
Author: CHELSEA ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Hukum Tata Negara; Pengawasan Hakim Konstitusi; Judicial Review; Komisi Yudisial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050244-Chelsea.pdf (595.14KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3951
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pascaputusan MK No. 005/PUU/IV-2006 menyatakan bahwa segala ketentuan dalam UU KY yang menyangkut pengawasan terhadap hakim MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacum) yang berfungsi sebagai dasar pijakan lembaga pengawas hakim konstitusi, sehingga diperlukan secepatnya pembentukan terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap hakim kontitusi. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengertian hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim menurut UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY? Lembaga manakah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi dalam konteks pengawasan hakim pascaputusan MK No. 005/PUU/IV-2006? Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan melakukan penelusuran studi pustaka dan juga wawancara dengan berbagai sumber. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk dalam kategori hakim termasuk dalam kategori hakim yang didasarkan pada argument bahwa UUD 1945 tidak mengenal kategori hakim dan hasil pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang amandemen UUD 1945 tidak pernah membedakan makna hakim, serta ahli hukum tata negara berpendapat bahwa makna hakim adalah semua hakim termasuk di dalamnya adalah hakim mahkamah kontitusi. Pengawasan terhadap hakim konstitusi menurut masyakat umum yaitu pengawasan internal dilakukan oleh mahkamah konstitusi dan pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga independen yaitu Komisi Yudisial. Dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan terpadu terhadap hakim mahkamah konstitusi, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 dan dilakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)