Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:19 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Dari Girik Setelah Berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Bibliografi
Author: KIRANA, AGATHA RATRI ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Girik; Kedudukan Hukum Dari Girik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050235-Agatha.pdf (3.35MB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3950
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan di Indonesia, maka Pemerintah menyelenggarakan Pendaftaran Tanah. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Dalam Pendaftaran Tanah yang menjadi bukti sah dan penjamin kepastian hukum para pemilik tanah atas suatu bidang tanah disebut dengan sertifikat hak atas tanah. Sehingga girik berdasarkan dengan adanya Pendaftaran tanah tersebut tidaklah dapat dianggap atau tidaklah dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah tertentu. Dengan demikian apabila pada suatu bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah yaitu sertifikat, maka pemegang sertifikat hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 UUPA mempunyai klaim hak kebendaan yang lebih kuat dari pada pemegang girik. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor 570/K/Pdt/1999 apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional dan mengenai pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional terhadap sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkannya terkait dengan kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat) dengan pihak yang memegang girik atas sebidang tanah yang sama. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)