Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Investment Service System) di Badan Koordinasi Penanaman Modal Seiring Dengan Adanya Kebijakan Otonomi Daerah
Bibliografi
Author: SAMTURNIP, ANTONIUS ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Otonomi Daerah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Antonius Samturnip's Undergraduate Theses.pdf (393.21KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3947
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia sebagai negara yang berkembang sangat membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan nasional dan mensejahterahkan rakyat. Kebtuhan tersebut dapat diperoleh melalui peningkatan penanaman modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik penanaman modal di dalam negeri maupun diluar negeri yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia. Dari sebab itu Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang baik dengan mempermudah perizinan investasi. Hal ini sudah diwujudkan dengan diberlakukanya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Permasalahan yang sering timbul terkait perizinan investasi yaitu apakah pelaksanaan PTSP sudah sesuai dengan prosedur seiring dengan adanya kebijakan otonomi daerah, dan apakah dengan dilaksanakanya prosedur PTSP oleh para investor dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor. Permasalahan ini disebabkan karena adanya dualisme kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah setelah berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentnag Otonomi Daerah, karena bagaimana kepastian hukum bisa diperoleh oleh investor jika pemberian izin oleh kepala daerah tidak sejalan dengan tujuan PTSP dan Otonomi Daerah. Atas dasar itulah, Penulis melalui penulisan hukum ini berusaha untuk mencari tahu apakah investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia sudah melakukan perizinan sesuai dengan prosedur PTSP, apabila sudah dilakukan sesuai dengan prosedur apakah investor sudah mendapatkan kepastian hukum melalui sistem PTSP seiring dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah. Dari penelitian yang dilakukan penulis berkesimpulan bahwa secara umum para investor sudah melakukan izin investasi melalui PTSP dengan baik, tetapi hal tersebut dibarengi dengan adanya penyalahgunaan kewenangan dari kepala daerah setempat yang menyebabkan investor tidak mendapatkan kepastian hukum dari sistem PTSP ini. Untuk menjawab isu tersebut, Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dengan melakukan pengumpulan data dan wawancara ke BKPM.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)