Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Putusan KPPU No. 03/2012
Bibliografi
Author:
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor);
Fransisca, Shelvie
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Persekongkolan Horizontal
;
Persekongkolan Vertikal
;
Tender
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Shelvie Fransisca's Undergraduate Theses.pdf
(2.22MB;
46 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3946
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tanda pengenal Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bukti sah yang menandakan bahwa seorang merupakan warga dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Huruf e UU no 23 Tahun 2006, setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah merencanakan untuk membentuk e-KTP, di mana dalam prosesnya dilakukan melalui tender. Tender ini dilakukan dengan harapan untuk bisa mendapatkan hasil yang sebaik mungkin dengan “cost” yang rendah serta untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat didalam dunia usaha. Sayangnya hal ini justru disalahgunakan oleh pihak yang menyalahgunakan wewenangnya dengan bekerja sama dengan para pengusaha. Dalam penulisan hukum ini penulis ingin membahas putusan Majelis KPPU No. 03/KPPU-L/2012 untuk membuktikan terjadinya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam kaitannya dengan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, dasar-dasar pertimbangan terlapor yang dinyatakan tidak bersalah seharusnya ikut dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menilai sudah tepat atau tidaknya pertimbangan dan putusan Majelis KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa terdapat hal-hal yang membuktikan adanya persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal dalam tender tersebut dan penulis berpendapat bahwa seharusnya terlapor yang tidak dinyatakan bersalah turut dinyatakan bersalah karena ditemukan adanya pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 serta menilai bahwa pertimbangan dan putusan Majelis KPPU tidak seluruhnya tepat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)