Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: HENANDAR, VERDO ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; embuktian Terbalik; Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Verdo Henandar's Undergraduate Theses.pdf (2.28MB; 83 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3941
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana lanjutan (Follow up Crime) atas tindak pidana asal (predicate crimes). Ada beberapa yang termasuk kategori dari tindak pidana asal diantaranya adalah Korupsi dan Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Tindak pidana pencucian uang tentu saja dapat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan Negara. Tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan, mentransferkan, membelanjakan, mengirim, menghibahkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan itu sehingga seolaholah nampak seperti berasal dari kegiatan yang sah dan aman untuk dinikmati agar terhindar dari jeratan hukum. Hal inilah yang membuat para penegak hukum sulit melacak Harta Kekayaan si pelaku. Oleh karena itu suatu upaya khusus diterapkan dalam pembuktian terkait asal usul Harta Kekayaan pelaku, yaitu Pembuktian Terbalik. Pembuktian yang meletakkan kewajiban pada terdakwa. Pembuktian terbalik dimaksudkan untuk menyita Harta Kekayaan pelaku yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diatur bahwa terdakwa wajib untuk membuktikan asal usul Harta Kekayaannya. Namun pada penerapannya pembuktian terbalik ini tidak selalu diterapkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Pembuktian terbalik hanya diterapkan dalam hal dimintakan oleh Penuntut Umum yang tidak dapat membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) terkait asal usul Harta Kekayaan terdakwa yang tidak wajar. Penuntut
Umum hanya berdalih pada dugaan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan dasar Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang 8/2010. Selain itu Pembuktian Terbalik diterapkan apabila ada inisatif dari Majelis Hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)