Gerakan anti-sweatshop menggunakan media internasional sangat efektif mendesak perusahaan untuk memberikan hak-hak buruh sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari contoh kasus pihak Nike akhirnya setuju membayar 1 juta dollar Amerika Serikat untuk upah lembur buruh PT. Nikomas Gemilang. PT. Nikomas Gemilang merupakan pabrik sepatu terbesar Nike di Indonesia, yang mempekerjakan 80.000 buruh. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode juridis normatif (sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, serta Code of Conduct Nike) dan metode empiris. Metode empiris saya peroleh berdasarkan wawancara dengan Ipeh Thea, asisten berkewarganegaraan Indonesia dan Kusmin, Serikat Buruh PT. Nikomas Gemilang. Pembayaran upah lembur ini tentunya tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Nike dari PT. Nikomas Gemilang. Di balik kasus ini, terdapat peran penting dilakukan oleh Educating for Justice, Inc., sebuah lembaga swadaya masyarakat pembela buruh Nike di Indonesia di bawah kepemimpinan Jim Keady, seorang guru olahraga yang berubah menjadi aktivis sosial, yang selama 14 tahun telah memperjuangkan hak-hak buruh Nike khususnya yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan, Educating for Justice, Inc. mengajukan tuntutan pembayaran buruh yang bekerja melebihi batas waktu, yang telah berlangsung selama 18 tahun terakhir. Melalui kampanye publik dan konsumen di Amerika Serikat maupun Indonesia, akhirnya Nike bersedia membayar dan buruh mendapatkan secercah keadilan. |