Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Asal (Predicate Offense) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dikaitkan dengan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: CHANDRA, YONATAN ISKANDAR ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Pidana Asal; Patut Diduga; Kejahatan mandiri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050024-Yonatan.PDF (1.03MB; 79 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3935
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sesuai dengan teori yang mengatakan bahwa no money laundering without core crime (tidak ada kejahatan Pencucian Uang tanpa adanya Tindak Pidana Asal), dapat disimpulkan bahwa erat kaitannya antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya (predicate offense). Permasalahan muncul pada proses penuntutan yang ternyata tidak sederhana, berkenaan dengan apakah harus dibuktikan keduanya ataukah cukup dengan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang-nya saja tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Pasalnya, dalam pengaturan tentang penindakan perkara pencucian uang secara khusus terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perihal dalam melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Perlu dipahami bahwa di dalam Memorie van Toelichting sudah ditentukan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri (independent crime) yang tidak bergantung dengan pembuktian Tindak Pidana Asalnya. Hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU TPPU tentang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Asalnya untuk melakukan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU TPPU, dalam melakukan penuntutan perkara TPPU, Jaksa Penuntut Umum menggabungkan pemeriksaan keduanya, antara pemeriksaan Tindak Pidana Asal dengan pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan bentuk dakwaan kumulatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.484375 second(s)