Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Efektivitas Lembaga Jaminan Hipotik Bagi Pesawat Udara (Studi di PT Bank X)
Bibliografi
Author:
PRAMESTI, YULIANA DIEKA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Jaminan
;
Hipotik
;
Pesawat Udara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050018-Yuliana.pdf
(579.94KB;
48 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3933
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini dunia penerbangan kian bersaing, namun banyak pula maskapai penerbangan yang tidak dapat bertahan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya dana yang dimiliki. Untuk mendapatkan dana, maskapai penerbangan dapat menggunakan aset perusahaan yang punya nilai ekonomis tinggi sebagai jaminan atas utang. Aset perusahaan tersebut ialah Pesawat Udara. Pesawat udara dapat digunakan sebagai objek jaminan utang perusahaan penerbangan dengan dibebankan jaminan Hipotik berdasarkan UU No. 15 tahun 1992 serta undang-undang yang baru yakni UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan hipotik di Indonesia dan efektivitas lembaga jaminan hipotik bagi pesawat udara disertai praktik membebankan jaminan hipotik. Metode yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan sosiologis berupa wawancara pada PT. Bank X dan Kementerian Perhubungan. Dalam skripsi ini terdapat beberapa poin kesimpulan; Terdapat celah hukum pada hukum jaminan, khususnya hipotik bagi Pesawat Udara. Proses pembebanan atau pengikatan jaminan hipotik pada pesawat udara, tidaklah sempurna, sehingga tidak memberikan kedudukan privilege kepada kreditur. Bahwa pada undang-undang tentang penerbangan yang lama UU No. 15 tahun 1992 maupun yang kini berlaku yakni UU No. 1 tahun 2009 pesawat dapat dijaminkan, tapi tidak ada satupun instrumen yang menjadi petunjuk pendaftaran hipotik. Dan berdasarkan hasil wawancara dan data pada PT. Bank X (BUMN) diketahui bahwa hanya ada 1 debitur yang menjaminkan pesawat udaranya sebagai agunan yakni PT. MNA yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Tidak terdapat pengajuan kredit dengan agunan pesawat oleh maskapai penerbangan lain yang berasal dari badan usaha swasta.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)