Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:54 WIB
Detail
BukuPerjanjian Baku Dalam Penerbitan Kartu Kredit, Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Persamaan Hak dan Kewajiban Antara Penerbit Dengan Pengguna (Kasus Putusan Nomor: 47/PDT.G/2012/PN.JKT.PST)
Bibliografi
Author: MALINDA, TANIA ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Perjanjian Baku; Kartu Kredit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tania Malinda’s Undergraduate Theses.pdf (545.66KB; 64 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3932
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kartu Kredit merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh pihak bank dalam hal pembayaran yang sudah sangat umum sekali dimiliki oleh masyarakat. Permasalahan mengenai kartu kredit sering sekali ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun banyak yang tidak menyadari bahwa para pemegang kartu kredit berada di posisi yang lemah dan sering sekali dirugikan oleh pihak bank. Untuk memperoleh kartu kredit, seseorang harus mengisi formulir yang disediakan oleh bank dalam bentuk perjanjian baku penerbitan kartu kredit. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak oleh para pihak. Sehingga, banyak sekali keraguan dan permasalahan yang dihasilkan oleh perjanjian baku tersebut, yaitu terkait dengan asas-asas di dalam perjanjian, terutama asas kebebasan berkontrak, asas keseimbangan, dan asas itikad baik. Hal ini serupa dengan yang dialami oleh seorang pemegang kartu kredit Bank Danamon yang dianggap melakukan wanprestasi atas penyalahgunaan kartu kredit yang mengatasnamakan Bank Danamon. Bank Danamon tidak dapat memberikan toleransi apapun karena yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dianggap tidak sesuai dengan perjanjian baku penerbitan kartu kredit yang diawal pembuatan kartu telah disetujui oleh pemegang kartu kredit. Sehingga, perjanjian baku perjanjian kartu kredit sering dipertanyakan apakah telah sesuai dengan asas-asas pada perjanjian, karena perjanjian tersebut dibuat sepihak oleh pihak bank dan kebanyakan klausul yang ada pada perjanjian tersebut lebih mendahulukan pihak bank yang kemudian menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan kedudukan di antara pihak penerbit kartu kredit dan pihak pemegang kartu kredit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)