Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Klausul Force Majeur Kaitannya Dengan Risiko Dan Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Dalam Gedung Pusat Perbelanjaan (PT Bogor Internusa Plaza vs PT Matahari Putra Prima, Tbk)
Bibliografi
Author:
INGLELYA, MERSY
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Force Majeur
;
Risiko
;
Wanprestasi
;
Sewa Menyewa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Mersy Inglelya’s Undergraduate Theses.pdf
(313.91KB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3931
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pusat perdagangan modern kini semakin bertumbuh pesat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam. Keberadaan pusat perbelanjaan ini saling berhubungan erat dengan tenant sebagai penyewa ruangan pusat perbelanjaan. Mereka memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dan saling membutuhkan satu sama lain. Dalam hubungannya para pihak ini menggunakan perjanjian sewa menyewa dalam jangka waktu yang relatif lama. Dalam hubungan yang cukup lama ini seringkali terjadi masalah diantara kedua belah pihak. Entah masalah ini di luar kesalahan para pihak atau sebaliknya. Masalah yang di luar kesalahan para pihak bisa disebut juga force majeur seperti misalnya kasus kebakaran, gempa bumi, dan lain-lain. Force majeur ini akan mengakibatkan risiko yang harus dihadapi karena mereka saling berkaitan. Perjanjian sewa menyewa pada umumnya selalu memasukkan klausula mengenai force majeur agar para pihak mengerti pembatasan antara kelalaian yang disebabkan oleh para pihak itu sendiri dan kelalaian yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa. Meskipun begitu tetap saja timbul masalah mengenai sejauh mana dan bagaimana suatu keadaan bisa dimasukkan kedalam force majeur. Setelah pemenuhan risiko dari akibat force majeur, perjanjian sewa menyewa dalam jangka waktu yang panjang akan tetap berjalan harus sesuai dengan perjanjian awal, karena bila terjadi perbedaan dari perrjanjian sewa menyewa awal tanpa pemberitahuan pada pihak terkait akan menyebabkan wanprestasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)