Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Negara Hukum Demokrasi
Bibliografi
Author:
HUTAGALUNG, GRENATA PETRA C
;
Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki
(Advisor);
Sardadi, Johanes
(Advisor)
Topik:
Hukum Tata Negara
;
Pemilihan Umum Kepala Daerah
;
Negara Hukum
;
Demokrasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050002-Grenata.pdf
(1.43MB;
74 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3926
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai Negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa :”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat praktik-praktik dalam sistem ketatanegaraan yang terus menggerus amanat konstitusi. Kehadiran Rancangan Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan pada Tahun 2014 menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Satu hari berselang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan sebagai landasan hukum untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal itu mengakibatkan Undang-undang No.22 Tahun 2014 dicabut dan tidak berlaku lagi. Perppu tersebut kini masih dibicarakan di DPR. Hal ini menandakan adanya ketidakmantapan dalam memahami ketatanegaraan Indonesia sebagai negara hukum demokrasi. Maka, perlu dikaji secara mendalam apakah Pemilihan Umum Kepala Daerah sesuai dengan tipe negara hukum demokrasi? dan apa saja dasar filsofis, yuridis dan sosiologis yang benar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang berkaitan dengan topik ini. Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia dapat mewujudkan negara hukum demokrasi. Hal itu berdasarkan pada prinsip negara hukum yang salah satunya adalah asas demokrasi. Dalam asas demokrasi yang mengandung beberapa prinsip utama terciptanya demokrasi yaitu Pemilihan Umum. Demokrasi yang berarti kedaulatan rakyat. Maka dari itu dibutuhkan legitimasi dari rakyat atas kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Hal itu dapat diwujudkan dalam suatu sistem pemilihan umum. Berdasarkan pada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah salah satu sistem yang dapat mewujudkan negara hukum demokrasi beradasarkan prinsip yang ada dalam negara hukum yakni salah satunya demokrasi. Amanat UUD NRI 1945 pada Pasal 1 ayat (2) mengenai kedaulatan rakyat yang menjunjung partisipasi rakyat sebagai tanda legitimasi atas kekuasaan, salah satunya adalah menentukan pemimpinnya. Dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dilihat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah sesuai dengan tipe negara hukum demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ini juga didukung dengan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)