Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Ketiadaan Aset Debitur Yang Dinyatakan Pailit Setelah Diakhirinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Diajukan Oleh Debitur
Bibliografi
Author:
REBECCA, GRACE KELLY
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Kepailitan
;
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur
;
Ketiadaan Aset Debitur Pailit
;
Diakhirinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050001-Grace.pdf
(2.67MB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3925
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap kreditur ketika debitur tidak ditemukan asetnya untuk dieksekusi setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh debitur diakhiri dan debitur dinyatakan pailit. Di Indonesia masih terdapat ketidakjelasan mengenai perlindungan hukum ketika debitur memberikan aset fiktif kepada kurator yang sangat merugikan para kreditur. Dalam hal ini penulis ingin membahas perlindungan hukum terhadap kreditur sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kaitannya dengan kasus PT. Makira Nature di dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo Putusan Pengadilan Niaga Nomor 22/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. dengan metode penulisan yuridis normatif. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh debitur yaitu PT. Makira Nature. Namun dalam perjalanannya, debitur pailit tidak dapat melunasi utangnya sampai pada batas waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir dan debitur di pailitkan dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 22/PDT.SUS/PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. Setelah dipailitkan PT. Makira Nature selaku debitur pailit tidak memberikan aset yang sesungguhnya dan hal tersebut sudah ditelusuri oleh kurator awal yang ditunjuk pengadilan dan kurator tambahan yang diusulkan oleh para kreditur karena kurator awal tidak mampu menelusuri aset dari debitur pailit. Dengan ditunjuknya kurator tambahan, tidak mengubah keadaan dimana aset debitur pailit tidak ditemukan dan debitur pailit tidak kooperatif yaitu debitur melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)