Pemerintah harus terus meningkatkan pemasukan negara, salah satunya dari sektor Pajak. Usaha kecil, mikro dan menengah tidak luput dari hal tersebut. Dengan banyaknya jumlah usaha kecil, mikro dan menengah yang tersebar di Indonesia maka pemerintah berharap agar dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor usaha kecil, mikro dan menengah. Diberlakukanlah Peraturan Pemeritah No.46 Tahun 2013 yang mengatur penarikan pajak sebesar 1% atas peredaran bruto usaha yang tidak sampai 4,8 milyar. Kemudian muncul pertanyaan apakah peraturan pemerintah ini sudah dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaannya di lapangan, hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut, serta upaya hukum yang dapat diambil oleh usaha kecil, mikro dan menengah dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dalam proses perpajakan. Hasil yang didapat adalah bahwa dalam penerapannya ternyata Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 belum dijalankan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap aturan tersebut ataupun fiskus yang menyalahi aturan. Hambatan yang muncul pun antara lain kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman wajib pajak akan aturan perpajakan, hingga kendala akses pembayaran pajak. Upaya hukum yang dapat diambil usaha kecil, mikro dan menengah untuk menyelesaikan sengketa yang muncul adalah pengajuan keberatan, gugatan, banding, dan peninjauan kembali. Metode yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif, yaitu dengan melakukan penelitian berdasarkan peraturan, studi dokumen baik kajian buku, literatur, jurnal, dan sumber lainnya. |