Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penangkapan dan Pemeriksaan Wakil Konsulat Jenderal India di Amerika Serikat Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
SITORUS, ERWIN YUSUP
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Hukum Intternasional
;
Hak Kekebalan
;
Diplomatik
;
Penangkapan
;
Pemeriksaan Wakil Konsulat Jenderal India di Amerika Serikat
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050271-Erwin.pdf
(311.5KB;
10 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3923
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik adalah suatu hal yang universal didalam ruang lingkup hukum internasional. Perwakilan diplomatik ini dibagi dua, yaitu pejabat diplomatik dan pejabat konsuler. Pengaturan mengenai pejabat diplomatik diatur didalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan pengaturan mengenai pejabat konsuler diatur didalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Namun hak kekebalan dan hak keistimewaan ini tidak serta merta membuat perwakilan diplomatik dapat berbuat yang tidak selayaknya diatur didalam hukum internasional, khususnya untuk pejabat konsuler, dimana didalam beberapa situasi ia dapat ditindak dan dianggap bersalah jika melakukan suatu tindak pidana tertentu sesuai dengan isi Konvensi Wina 1963. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak kekebalan dan hak keistimewaan pejabat konsuler ada batasnya. Devyani Khobragade, seorang wakil konsulat jenderal India di Amerika Serikat. Ditangkap dan diperiksa layaknya seorang pelaku tindak kejahatan berat dan pelaku tindak pidana narkoba dengan tuduhan telah melakukan penipuan visa pembantunya dan membayar upah pembantunya dibawah standar upah minimal kerja di Amerika. Dengan hak kekebalan yang dimilikinya sebagai pejabat konsuler, ia ditangkap dan diperlakukan seperti warga asing biasa. Pemerintah Amerika Serikat telah melanggar ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang hubungan konsuler, dimana seharusnya seorang pejabat konsuler yang diduga telah melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan dengan hormat karena memiliki hak kekebalan dan hak keistimewaan yang terikat dengan jabatannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.25 second(s)