Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual Di Dalam Bus Transjakarta (Studi Terhadap Pasal 281, 289, Dan 290 Ke-1 KUHP)
Bibliografi
Author:
ZULFICKAR, FICKY MUHAMMAD
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Pelecehan Seksual
;
Angkutan Umum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050247-Ficky.pdf
(462.46KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3920
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pelecehan adalah salah satu dari tindak kekerasan seksual pada perempuan dan jenis kekerasan ini banyak dialami oleh para remaja atau perempuan muda pada zaman sekarang ini khususnya berdasarkan penelitian ini di dalam Bus Transjakarta. Tindak kekerasan dapat secara langsung dikaitkan dengan ancaman terhadap posisi perempuan tersebut. Hal ini terjadi tidak saja karena korban tersebut secara biologis berjenis kelamin perempuan, akan tetapi karena kedudukannya perempuan subordinatif (lebih rendah) dalam relasinya dengan laki-laki dan denganmasyarakat yang kemudian dikonotasikan sebagai kejahatan terhadap seseorang karena ia berjenis kelamin perempuan dan juga karena sifat-sifat jendernya yakni yang berkaitan dengan peran dan kedudukannya, oleh karenanya kejahatan ini berbasis jender (Gender based violence). Peneliti menggunakan metode penelitian pengumpulan data primer dalam penelitiannya yaitu dengan bentuk penelitian observasi lapangan, dimana peneliti memberikan questioner kepada Responden selaku penumpang Bus Transjakarta mengenai perlindungan apa yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan serta apakah cukup perlindungan berdasarkan KUHP yang ada saat ini bagi mereka, penelitian ini meneliti tentang studi Pasal 281, 289 dan 290 Ke-1 KUHP. Dalam prosesnya peneliti mendapatkan hasil menurut Responden bahwa 2 dari 3 Pasal diatas telah cukup memberikan rasa perlindungan terhadap responden lebih tepatnya Pasal 289 dan 290 Ke-1 KUHP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)