Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Merek Toyota Terkait Dengan Kualifikasi Merek Terkenal Dan Persamaan Pada Pokoknya Dengan Merek Dagang Toyoko (Kasus Perkara Nomor : 03/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author: PUTRI, STISSA SANISA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Merek Terkenal; Persamaan Pada Pokoknya; Hak Merek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050233-Stissa.pdf (316.77KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3919
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2001. Merek harus mempunyai unsur daya pembeda, apabila tidak adanya daya pembeda maka dapat menimbulkan dampak terjadinya persamaan pada pokoknya antara merek satu dengan merek lainnya dan permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila memiliki unsur kesamaan pada pokoknya. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia adalah sengketa antara merek Toyota dengan merek Toyoko, dimana merek Toyota merupakan merek Terkenal yang sudah lebih dahulu didaftarkan di Indonesia dan diberbagai negara di Dunia. Didalam kasus ini timbul pertanyaan yang ingin dibahas yaitu mengenai kualifikasi suatu merek sebagai merek terkenal dan penerapan konsep persamaan pada pokoknya antara merek Toyota dan merek Toyoko. Kriteria suatu merek dapat dikatakan merek terkenal harus dilihat dan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut dibidang yang bersangkutan, reputasi merek yang diperoleh dari adanya promosi, dan adanya bukti pendaftaran merek diberbagai negara. Dari penjelasan ini bahwa jelas merek Toyota sudah melakukan semua kriteria untuk menjadi merek terkenal karena adanya bukti-bukti yang sudah di perlihatkan di Pengadilan Niaga, sedangkan mengenai penerapan konsep persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi yang terdapat dalam suatu merek dengan merek yang lain. Hal ini majelis hakim berpendapat bahwa benar merek Toyota Dengan Toyoko terdapat kesamaan pada pokoknya, maka dari itu Majelis Hakim mengabulkan Gugatan dari pihak Toyota Sebagai Penggugat untuk keseluruhan menang dalam kasus ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)