Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Untuk Tentara Anak Dalam Masa Konflik Bersenjata
Bibliografi
Author:
MAHARANI, TATIA AIDINTA
;
Prastianto, Stephanus Desi
(Advisor)
Topik:
Hukum Internasional
;
Hukum Anak
;
Humaniter
;
Tentara Anak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050231-Tatia.pdf
(1.16MB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3918
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Realitas keadaan anak di muka peta dunia ini masihlah belum menggembirakan. Nasib mereka belumlah seindah ungkapan verbal yang kerap kali memposisikan anak bernilai penting, penerus masa depan bangsa dan sejumlah simbolik lainnya. Pada tataran hukum, hak-hak yang di berikan hukum kepada anak belum sepenuhnya bisa ditegakkan. Hak-hak anak sebagaimana dimaksud dalam dokumen hukum mengenai perlindungan hak-hak anak masih belum cukup ampuh bisa menyingkirkan keadaan yang buruk bagi anak. Banyak Negara terlibat dalam konflik bersenjata yang masih merekrut dan menggunakan anak sebagai tentara baik laki-laki maupun perempuan. Banyak yang berusia antara 15 dan 18 tahun, tetapi ada beberapa anak-anak berumur 7 tahun di rekrut sebagai tentara anak-anak. Penggunaan anak-anak untuk membantu kegiatan konflik bersenjata atau bahkan justru menggunakan anak-anak untuk berada di garis depan suatu konflik melanggar Hukum Humaniter Internasional dan juga melanggar Hukum Internasional. Negara pihak harus meningkatkan perhatian dan keseriusan penerapan hukum humaniter internasional dalam menjaga anak-anak dibawah umur agar tidak direkrut sebagai tentara dalam konflik bersenjata disuatu negara. Dan negara yang bersangkutan bersikap tegas dalam mengawasi dan melindungi anak terhadap praktik perekrutan anak sebagai tentara dan menghukum pelakunya dengan seberat-beratnya. Selain itu negara pihak harus lebih serius terhadap penerapan berbagai konvensi hukum humaniter internasional yang khusus melindungi anak dan kepentingan anak dalam situasi konflik bersenjata. Tidak hanya negara saja, tetapi organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa juga harus lebih tegas dalam menindaklanjuti perekrutan child soldier oleh negara-negara yang belum meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak anak-anak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)