Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:36 WIB
Detail
BukuPengajuan Gugatan Hak Ahli Waris Terhadap Objek Waris Yang Dikuasai Oleh Orang Lain Secara Sewa Menyewa
Bibliografi
Author: SITORUS, ESTHER CAROLINE ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Ahli Waris; Sewa Menyewa; Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050180-Esther.pdf (1.35MB; 17 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3914
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata. Hukum Waris adalah ketentuan yang mengatur soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban terhadap kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Dalam penelitian ini, Penulis ingin membahas mengenai permasalahan waris yang dialami oleh Achmad dan saudara-saudaranya atas objek harta warisnya yang dikuasai oleh orang lain, yaitu pihak ketiga yang bukan termasuk Ahli Waris dari H Achmad. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan juga putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Ahli Waris H. Achmad dalam hal ini adalah Para Penggugat, yang secara hukum sah dapat menguasai harta peninggalan berupa rumah yang masih ditempati oleh Ny. Siem Egam Pinontoan dan Carel Agust Cliff R Egam sebagai Penyewa. Mereka menuntut haknya terhadap tanah waris tersebut termasuk uang sewa yang ternyata belum dibayarkan selama pihak ketiga menyewa secara lisan dengan Pewaris. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata, cara-cara hapusnya suatu perikatan, salah satunya adalah dengan pembatalan. Pembatalan perjanjian terjadi apabila salah satu pihak telah melakukan wanprestasi. Dalam kasus perjanjian sewa-menyewa antara H. Achmad dengan W. Egam, pihak penyewa, yaitu Ny. Siem Egam Pinontoan dan Carel Agust Cliff R Egam tidak pernah membayar uang sewa selama 50 tahun, sehingga masuk dalam kategori wanprestasi, sehingga menurut ketentuanPasal1571 KUHPerdata, Ahli Waris dapat mengakhiri perjanjian sewa-menyewa yang dahulu dilakukan secara lisan oleh pewaris dengan pihak penyewa dengan didahului melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan di Pengadilan, dengan mengajukan gugatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)