Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:26 WIB
Detail
BukuKedudukan Anak Angkat Dan Anak Tiri Dalam Sistem Hukum Waris Islam Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam
Bibliografi
Author: PUTRI, ANDINI RAMADHANTI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hukum Waris Islam; Anak Angkat; Anak Tiri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050170-Andini.pdf (2.36MB; 45 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3913
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia terdapat 3 (tiga) Hukum Waris yang masih berlaku, yaitu Hukum Waris Adat, Perdata, dan Islam. Dalam Hukum Waris Islam yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang menjadi ahli waris salah satunya adalah anak. Adapun beberapa jenis anak, antara lain adalah anak tiri dan anak angkat. Anak tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua tirinya, dan anak angkat hanya mempunyai hubungan “pemeliharaan” dengan orang tua angkatnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 489K/AG/2011, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa anak tiri mendapatkan bagian harta warisan ayah tirinya. Begitu pula anak angkat. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dan anak tiri dalam Hukum Waris Islam, dan bagaimana pertimbangan hakim terkait waris anak angkat dan anak tiri dalam Putusan Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Mahkamah Agung? Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak berhak mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya begitu pula anak tiri, tetapi dapat diberikan melalui wasiat, hibah, hibah wasiat, atau wasiat wajibah dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. tetapi ia dapat diberikan melalui wasiat, hibah, atau hibah wasiat dengan bagian paling banyak 1/3 bagian. Dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 297/Pdt.G/2010/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 104/Pdt.G/2011/PTA.Sby, Hakim memutuskan untuk memberikan 1/3 bagian harta Djuwadi kepada anak angkatnya Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489K/AG/2011, hakim memberikan sisa harta warisan setelah dikeluarkan bagian istri untuk anak angkat dan anak tiri Djuwadi sebesar masing-masing 1/5 bagian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)