Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:32 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PLN Terhadap Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Bibliografi
Author: PRIANTA, FABIAN FERNANDO ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi; Bisnis; Perlindungan Konsumen; Ketenagalistrikan; PLN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050164-Fabian.pdf (1.35MB; 58 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3911
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab PLN terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen akibat pemadaman listrik ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini membahas mengenai bentuk tanggung jawab PLN sebagai pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen terkait pemadaman listrik, selain itu dalam penelitian ini juga dibahas mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mendapat kerugian untuk menggugat PLN sebagai pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah tanggung jawab PLN sebagai pelaku usaha terbatas pada kerugian yang dapat dinilai karena bentuk tanggung jawab dengan ganti rugi yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen berdasar pada kesetaraan nilai kerugian, namun pada kenyataannya konsumen bisa saja mengalami sebuah kerugian imateriil, dan juga upaya konsumen dalam melakukan gugatan kepada pelaku usaha tidak terbatas oleh ruang lingkup peradilan saja, melainkan dapat melalui cara di luar pengadilan seperti konsiliasi, mediasi, arbitrase dimana cara ini terdapat di dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, saran kepada masyarakat sebagai konsumen diharapkan kesadaran akan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban konsumen yang terdapat di dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen. PLN sebagai pelaku usaha diharapkan lebih bersikap kooperatif terhadap masyarakat dengan memberikan informasi yang lebih jelas dan efektif terutama mengenai pemadaman listrik agar langkah persuasif dapat dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)