Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:51 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Adanya Fidusia Ulang Pada Mesin DMF Recovery Dalam Kasus Kepailitan PT. SAMWOO INDONESIA (Perkara Putusan Mahkamah Agung No.848K/PDT/SUS/2012)
Bibliografi
Author: DEWI, KARINKHA PERMATA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Jaminan Fidusia; Kepailtan; Leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050154-Karinkha.pdf (1.64MB; 47 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3910
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan akan modal umumnya pelaku usaha meminjam sejumlah dana dari pihak lain melalui sebuah perjanjian utang piutang atau fasilitas kredit lainnya. Jaminan fidusia adalah salah satu cara yang sering digunakan untuk dijadikan jaminan atas hutang karena kelebihan-kelebihan yang ada padanya yang salah satunya debitor dapat menggunakan benda yang dibebankan jaminan dalam jaminan fidusia masalah dapat terjadi ketika seorang debitor menjaminkan kembali benda yang telah dijaminkan secara fidusia kepada kreditor lainnya, hal ini yang terjadi pada kasus yang penulis angkat. Dalam kasus ini terjadi tumpang tindih hak kepemilikan atas mesin DMF Recovery beserta aksesorisnya akibat PT.Samwoo Indonesia menjaminkan ulan benda tersebut yang sebelumnya telah dijaminkan kepada PT.Bank Woori Indonesia kepada PT. Ventura Cakrawala Investama. Dalam penilitian penulis melakukan dengan metode yuridis normatif dan data yang penulis gunakan adalah data kualitatif dengan studi kepustakaan dari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk menjawab dua rumusan masalah penulis yaitu bagaimana kedudukan Bank Woori Indonesia selaku kreditur atas kepailitan PT. Samwoo Indonesia berkenaan dengan objek jaminan fidusia berupa Mesin DMF Recovery dan Apakah PT. Samwoo Indonesia selaku pemberi fidusia kepada PT. Bank Woori Indonesia dapat melakukan penjaminan fidusia ulang kepada PT. Ventura Cakrawala Investama setelah melakukan analisa penulis menemukan kesimpulan bahwa kedudukan PT. Bank Woori Indonesia adalah kreditor separatis dan PT Samwoo Indonesia tidak dapat melakukan fidusia ulang karena dilarang dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)